Rapat Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkupan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kegiatan Penyaluran Air Minum PDAM Lembata Mata Air Waiplatin Desa Nubamado Kabupaten Lembata
PDAM Lembata,DLH Lembata, Camat Nubatukan,PRB,Bapelittbangda, Pemerintahan Desa Nubamado, Suku Wutun.
LEWOLEBA, 13 Agustus 2026 — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lembata melaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan penyaluran air minum PDAM yang bersumber dari Mata Air Waiplating, Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penyempurnaan dokumen lingkungan, sekaligus memastikan kegiatan pemanfaatan sumber air untuk pelayanan kepada masyarakat tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber mata air.
Direktur PDAM Lembata Buka Kegiatan
Rapat diawali dengan sambutan Direktur PDAM Kabupaten Lembata, Lambertus Ola Hara, ST.
Dalam sambutannya, Direktur PDAM menekankan pentingnya pengelolaan sumber air secara bertanggung jawab karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sumber daya yang harus dijaga keberlangsungannya.
Pemanfaatan Mata Air Waiplating untuk pelayanan air minum masyarakat, menurutnya, harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan di sekitar sumber mata air.
PDAM juga perlu memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan air minum tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Direktur PDAM juga mendorong adanya sinergi antara PDAM, DLH, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat serta instansi teknis lainnya dalam menjaga sumber air dan jaringan pelayanan.
Hal tersebut penting agar pelayanan air minum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial dan keberlanjutan sumber daya air.
Kadis DLH Christianus Rimbaraya, SE.MM Lembata Sampaikan Sambutan Kedua
Setelah sambutan Direktur PDAM, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan kedua oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata.
Dalam sambutannya, Kadis DLH menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL harus menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kegiatan memiliki langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang jelas.
Dokumen tersebut tidak hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif, tetapi harus dapat menjadi pedoman bagi PDAM dalam menjalankan kegiatan di lapangan, khususnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, pemantauan kualitas air dan pelaporan secara berkala.
Dalam pembahasan DLH, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan dokumen, antara lain tambahan landasan hukum Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024, lampiran hasil uji kualitas air, kapasitas sumber mata air pada musim hujan dan kemarau, serta penentuan debit yang harus dipertahankan.
DLH juga meminta agar aspek tata ruang dan pengurusan KKPR, pengelolaan sampah serta limbah B3 diperhatikan dalam dokumen dan pelaksanaan kegiatan.
Pemeriksaan Kualitas Air Menjadi Perhatian
Salah satu hal penting yang dibahas dalam rapat adalah kualitas air Mata Air Waiplating.
DLH menyoroti perlunya analisis terhadap kondisi air, terutama ketika terjadi perubahan kualitas pada musim hujan. Meskipun hasil pengukuran tertentu menunjukkan kondisi TDS yang baik, kondisi air secara fisik pada musim hujan dapat berubah menjadi keruh sehingga diperlukan analisis dan langkah pengelolaan teknis yang tepat.
Selain itu, hasil pemeriksaan kualitas air perlu dilampirkan dalam dokumen sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan pemantauan secara berkelanjutan.
Dinkes Tekankan Standar Pelayanan 4K
Dalam sesi pembahasan, Dinas Kesehatan memberikan sejumlah masukan terkait pelayanan air minum kepada masyarakat.
Dinkes menekankan bahwa pelayanan PDAM idealnya memenuhi prinsip 4K, yaitu:
1. Kuantitas, dengan standar kebutuhan sekitar 60 liter per orang per hari;
2. Kualitas, yang memenuhi persyaratan fisik, kimia dan biologi;
3. Kontinuitas, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan secara berkelanjutan; dan
4. Keterjangkauan, terutama berkaitan dengan operasional pelayanan.
Dinkes juga menekankan pentingnya pemeriksaan melalui laboratorium terakreditasi serta pemantauan kualitas air pada kondisi musim hujan dan musim kemarau.
Keberlanjutan Mata Air Menjadi Fokus Utama
Dalam pembahasan lebih lanjut, DLH mendorong agar aspek keberlanjutan sumber air dimasukkan dalam program rutin PDAM.
Salah satu perhatian yang disampaikan adalah keberlanjutan matriks 60 liter per detik untuk jangka waktu 20 tahun, yang dapat menjadi bagian dari perencanaan dan program rutin PDAM.
Pengelolaan lingkungan juga diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen UKL-UPL, tetapi benar-benar diterapkan melalui pemantauan, laporan semester, pemeriksaan kualitas air dan pembentukan struktur atau unit organisasi yang menangani pengelolaan lingkungan.
Bapelittbangda Soroti Kondisi Jaringan Pipa
Bapelittbangda turut memberikan masukan terkait kemungkinan penurunan kualitas air yang dapat dipengaruhi oleh kondisi jaringan perpipaan.
Hal yang menjadi perhatian antara lain pipa yang mengalami karat, kebocoran maupun pertumbuhan lumut. Karena itu, perlu dipikirkan langkah pemeliharaan, pembersihan serta penggantian pipa sesuai kondisi dan usia teknisnya.
Camat Nubatukan Dorong Koordinasi Antarinstansi
Camat Nubatukan menyampaikan pentingnya pembagian peran masing-masing instansi dalam pengelolaan sumber air dan pelayanan kepada masyarakat.
Camat juga menekankan perlunya mekanisme perencanaan pengelolaan yang mampu menjawab keluhan masyarakat, termasuk pengawasan terhadap titik-titik yang menjadi sumber keluhan.
Persoalan pencemaran dan kondisi jaringan perpipaan yang terjadi setiap tahun juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kebocoran jaringan di wilayah perkotaan dinilai dapat memengaruhi debit air yang diterima pelanggan sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan untuk mengurangi kehilangan air.
Koordinasi antara IPAM, PDAM dan DLH juga dinilai penting, termasuk penyusunan SOP penanganan keluhan masyarakat.
Forum PRB Tekankan Pengurangan Risiko Bencana
Sementara itu, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) memberikan perhatian terhadap aspek keberlanjutan sumber daya air dan risiko perubahan iklim.
Forum PRB mendorong agar strategi pengelolaan sumber air juga mempertimbangkan pengurangan risiko bencana, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim serta keberlanjutan ketersediaan air.
Selain itu, aspek tanggung jawab sosial atau CSR juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Forum PRB juga mengusulkan agar PDAM membuka ruang layanan pengaduan melalui call center yang dipublikasikan kepada masyarakat dan dimasukkan ke dalam SOP pelayanan pengaduan.
Pemerintah Desa Nubamado Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Dari Pemerintah Desa Nubamado, sejumlah masukan juga disampaikan dalam rapat.
Di antaranya terkait rencana perluasan jaringan, koordinasi dengan dinas-dinas teknis, penyampaian surat atau informasi kegiatan kepada pemerintah desa, serta pemeliharaan jaringan yang berada di lokasi masyarakat.
Pemerintah Desa juga meminta agar pemeliharaan jaringan memperhatikan tanaman milik masyarakat serta mempertimbangkan program CSR. Selain itu, jaringan yang melewati jalan usaha tani diharapkan mendapat perhatian dalam proses pembangunan maupun pemeliharaan.
Perwakilan Suku Wutun Soroti Kawasan dan Perlindungan Mata Air
Perwakilan Suku Wutun turut menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan kawasan dan keberlanjutan Mata Air Waiplating.
Pembahasan menyentuh aspek dasar hukum kawasan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan ketentuan turunannya, serta persoalan ruas jalan dan pembebasan lahan.
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa sebagian lahan telah diberikan untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan mata air. Karena itu, diperlukan kerja sama dan hubungan timbal balik antara pengelola, pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, berbagai fenomena alam yang berpotensi memengaruhi sumber mata air juga diminta untuk diperhatikan dan dimasukkan dalam dokumen UKL-UPL, khususnya yang berkaitan dengan Mata Air Waiplating.
Rapat Hasilkan Sejumlah Catatan untuk Penyempurnaan Dokumen
Dari seluruh pembahasan tersebut, rapat pemeriksaan dokumen UKL-UPL menghasilkan berbagai catatan yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen dan pelaksanaan kegiatan penyaluran air minum PDAM.
Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian meliputi:
kualitas dan kuantitas air;
kontinuitas pelayanan;
kapasitas Mata Air Waiplating;
perbandingan debit pada musim hujan dan kemarau;
debit ekologis yang perlu dipertahankan;
pemeriksaan laboratorium dan kualitas air;
pengelolaan lingkungan;
pengelolaan sampah dan limbah B3;
kondisi dan pemeliharaan jaringan perpipaan;
tata ruang dan KKPR;
pengurangan risiko bencana;
perubahan iklim;
mekanisme pengaduan masyarakat;
CSR;
perlindungan lahan dan kepentingan masyarakat; serta
keberlanjutan sumber Mata Air Waiplating.
Menjaga Mata Air untuk Generasi Mendatang
Rapat pemeriksaan dokumen UKL-UPL ini menjadi momentum penting bagi PDAM Kabupaten Lembata dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan sumber daya air.
Pemerintah dan PDAM memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan air minum yang layak, sementara kelestarian sumber mata air harus tetap dijaga.
Hal ini sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Lembata yang menempatkan ketahanan air dan akses air minum sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. Dokumen perencanaan daerah juga mencatat bahwa PDAM berperan dalam penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih kepada masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara PDAM, DLH, Dinas Kesehatan, Bapelittbangda, Kecamatan Nubatukan, Pemerintah Desa Nubamado, Forum PRB, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan pengelolaan Mata Air Waiplating dapat dilakukan secara profesional, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan dalam rangka penyempurnaan dokumen UKL-UPL serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Lembata.
#PDAMLembata #DLHLembata #UKLUPL #MataAirWaiplatin #AirMinum #Lembata #LingkunganHidup #PelayananAirMinum #SumberAir #LembataMaju
Redaksi/Tim Publikasi Admin PDAM Kabupaten Lembata
