pdamlembata18@gmail.com 0821-4740-1196

Rakerda PERPAMSI NTT Advokasi dan Kemitraan Didorong Jadi Pengungkit Penguatan BUMD Air Minum

  • Administrator
  • Disukai 0
  • Dibaca 5 Kali
Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI NTT, Lambertus Ola Hara,ST, memaparkan gagasan ‘Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT’ pada Rakerda PERPAMSI NTT di Kupang, 15 Oktober 2026

KUPANG, 15 Oktober 2026 — Penguatan BUMD Air Minum di Nusa Tenggara Timur tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan teknis dan operasional perusahaan. Dukungan regulasi, keberlanjutan sumber air baku, akses pembiayaan, serta kemitraan antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Gagasan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI NTT, Lambertus Ola Hara,ST, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PERPAMSI NTT yang berlangsung di Kupang, 15 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Lambertus Ola Hara,ST menyampaikan rancangan arah program Kompartemen Advokasi dan Kemitraan yang dirancang untuk membantu menghimpun persoalan anggota, menyusun rekomendasi kebijakan, serta membangun kerja sama yang dapat mendukung keberlanjutan pelayanan Air Minum di NTT.

Menurutnya, karakteristik Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah kepulauan dengan kondisi sumber daya air yang beragam membutuhkan pendekatan yang tidak seragam. Persoalan ketersediaan air pada musim kemarau, biaya mobilisasi, kepastian sumber air baku, kemampuan keuangan perusahaan, hingga hubungan dengan masyarakat dan pemilik hak atas lahan perlu dipetakan terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk pendampingan.

Karena itu, program advokasi dan kemitraan diarahkan untuk bekerja berbasis data, kebutuhan nyata anggota, serta hasil yang dapat diukur.

Empat Arah Strategis Penguatan BUMD Air Minum

Dalam materi yang dipresentasikan pada Rakerda tersebut, terdapat empat arah strategis yang menjadi perhatian Kompartemen Advokasi dan Kemitraan.

  1. Advokasi regulasi, tarif, dan dukungan permodalan daerah, terutama untuk membantu BUMD Air Minum menjaga keseimbangan antara keberlanjutan biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.
  2. Perlindungan dan kepastian pemanfaatan sumber air baku, melalui koordinasi perizinan, konservasi sumber, serta penyelesaian berbagai persoalan akses terhadap sumber air.
  3. Penguatan kemitraan pembiayaan, bantuan teknis antaranggota, dan penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing BUMD Air Minum.
  4. Penguatan hubungan kelembagaan, komunikasi publik, serta riset terapan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

Pendekatan tersebut menempatkan kompartemen bukan sebagai pihak yang mengambil alih kewenangan direksi maupun pemerintah daerah, tetapi sebagai fasilitator yang membantu anggota memperoleh akses terhadap informasi, kebijakan, tenaga ahli, mitra, dan ruang koordinasi yang diperlukan.

Dari Tarif hingga Kepastian Air Baku

Sejumlah agenda yang ditawarkan dalam rancangan program tersebut antara lain pemetaan kebutuhan seluruh anggota DPD PERPAMSI NTT, pendampingan kajian tarif dan keberlanjutan biaya, fasilitasi penyertaan Modal Daerah, serta pembentukan kanal konsultasi regulasi dan kepatuhan. Isu sumber air baku juga mendapat perhatian khusus.

BUMD Air Minum diharapkan tidak hanya memastikan ketersediaan debit, tetapi juga memiliki kepastian administrasi dan l

Legalitas pemanfaatan sumber, termasuk penyelesaian persoalan akses lahan serta hubungan dengan masyarakat maupun Pemilik Hak.

Program kemitraan konservasi sumber air juga dipandang penting untuk menghadapi risiko menurunnya debit, kerusakan Daerah tangkapan air, serta ancaman pencemaran.

Kolaborasi Antar-BUMD

Salah satu gagasan yang didorong adalah membangun sistem pendampingan antaranggota PERPAMSI NTT.

BUMD Air Minum yang memiliki pengalaman atau kemampuan lebih baik pada bidang tertentu dapat menjadi mitra bagi anggota lainnya. Bentuk pendampingan dapat mencakup pengendalian kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW), pencatatan keuangan, penagihan, pelayanan pelanggan, hingga administrasi pemanfaatan sumber air.

Kolaborasi semacam ini dinilai penting karena berbagai BUMD Air Minum di NTT pada dasarnya menghadapi persoalan yang relatif serupa, tetapi memiliki pengalaman dan tingkat keberhasilan yang berbeda.

Dengan demikian, pengalaman yang telah berhasil diterapkan pada satu daerah dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lainnya dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing Perusahaan.

Advokasi Harus Berbasis Data

Materi Rakerda juga menekankan bahwa advokasi organisasi perlu dibangun di atas data yang dapat diverifikasi.

Setiap usulan kebijakan diharapkan memiliki dasar mengenai kondisi pelayanan, kemampuan perusahaan, kepentingan pelanggan, kebutuhan investasi, serta risiko yang dihadapi.

Hal tersebut menjadi penting terutama ketika BUMD Air Minum mengajukan penyesuaian tarif, penyertaan modal pemerintah daerah, dukungan investasi, maupun penyelesaian persoalan sumber air.

Pendekatan advokasi dengan demikian tidak semata-mata bertujuan memperoleh dukungan kebijakan, tetapi sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diperjuangkan memiliki hubungan langsung dengan peningkatan dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Kerja Sama Tidak Boleh Berhenti pada MoU

Aspek lain yang mendapat penekanan adalah efektivitas kemitraan.

Kerja sama dengan pemerintah, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi, penyedia teknologi maupun lembaga lainnya diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman.

Setiap kerja sama perlu memiliki kegiatan yang jelas, penanggung jawab, jadwal, sumber pembiayaan, target keluaran serta mekanisme evaluasi.

Dengan pola tersebut, keberhasilan kemitraan tidak diukur dari banyaknya dokumen kerja sama yang ditandatangani, melainkan dari manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh BUMD Air Minum anggota.

Menuju Organisasi yang Lebih Responsif

Melalui rancangan tersebut, Kompartemen Advokasi dan Kemitraan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen DPD PERPAMSI NTT dalam membaca persoalan anggotanya secara lebih sistematis.

Setiap kebutuhan anggota dapat diregistrasi, dipetakan, ditentukan tingkat urgensinya, kemudian diarahkan kepada bentuk pendampingan maupun mitra yang tepat.

Evaluasi secara berkala juga menjadi bagian penting agar program tidak sekadar dilaksanakan, tetapi dapat diketahui manfaat dan tindak lanjutnya.

Bagi BUMD Air Minum di Nusa Tenggara Timur, penguatan kelembagaan semacam ini menjadi semakin penting di tengah tantangan ketersediaan sumber air, kebutuhan investasi, peningkatan biaya pelayanan, tuntutan peningkatan kualitas layanan, serta kemampuan keuangan daerah yang berbeda-beda.

Melalui forum Rakerda PERPAMSI NTT di Kupang, gagasan advokasi dan kemitraan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan untuk membangun pola kerja organisasi yang lebih kolaboratif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata anggota.

Pada akhirnya, penguatan BUMD Air Minum bukan semata-mata berbicara tentang keberlanjutan perusahaan, tetapi tentang bagaimana organisasi, pemerintah daerah, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja bersama untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air minum kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Materi lengkap “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT” dapat dibaca melalui Sumber:


Cek Tagihan Air Minum Kab.Lembata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *