Rakerda PERPAMSI NTT Advokasi dan Kemitraan Didorong Jadi Pengungkit Penguatan BUMD Air Minum
Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI NTT, Lambertus Ola Hara,ST, memaparkan gagasan ‘Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT’ pada Rakerda PERPAMSI NTT di Kupang, 15 Oktober 2026
KUPANG, 15 Oktober 2026 —
Penguatan BUMD Air Minum di Nusa Tenggara Timur tidak cukup hanya dilakukan
melalui pembenahan teknis dan operasional perusahaan. Dukungan regulasi,
keberlanjutan sumber air baku, akses pembiayaan, serta kemitraan antarlembaga
juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan air minum
kepada masyarakat.
Gagasan tersebut menjadi salah satu materi
yang disampaikan Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI
NTT, Lambertus Ola Hara,ST, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PERPAMSI NTT
yang berlangsung di Kupang, 15 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi
dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Lambertus Ola Hara,ST menyampaikan
rancangan arah program Kompartemen Advokasi dan Kemitraan yang dirancang untuk
membantu menghimpun persoalan anggota, menyusun rekomendasi kebijakan, serta
membangun kerja sama yang dapat mendukung keberlanjutan pelayanan Air Minum di
NTT.
Menurutnya, karakteristik Nusa Tenggara
Timur sebagai wilayah kepulauan dengan kondisi sumber daya air yang beragam
membutuhkan pendekatan yang tidak seragam. Persoalan ketersediaan air pada
musim kemarau, biaya mobilisasi, kepastian sumber air baku, kemampuan keuangan
perusahaan, hingga hubungan dengan masyarakat dan pemilik hak atas lahan perlu
dipetakan terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk pendampingan.
Karena itu, program advokasi dan kemitraan
diarahkan untuk bekerja berbasis data, kebutuhan nyata anggota, serta hasil
yang dapat diukur.
Empat Arah Strategis Penguatan BUMD Air Minum
Dalam materi yang dipresentasikan pada
Rakerda tersebut, terdapat empat arah strategis yang menjadi perhatian
Kompartemen Advokasi dan Kemitraan.
- Advokasi regulasi, tarif, dan dukungan permodalan daerah, terutama untuk membantu BUMD Air Minum menjaga keseimbangan antara keberlanjutan biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.
- Perlindungan dan kepastian pemanfaatan sumber air baku, melalui koordinasi perizinan, konservasi sumber, serta penyelesaian berbagai persoalan akses terhadap sumber air.
- Penguatan kemitraan pembiayaan, bantuan teknis antaranggota, dan penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing BUMD Air Minum.
- Penguatan hubungan kelembagaan, komunikasi publik, serta riset terapan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan.
Pendekatan tersebut menempatkan kompartemen
bukan sebagai pihak yang mengambil alih kewenangan direksi maupun pemerintah
daerah, tetapi sebagai fasilitator yang membantu anggota memperoleh akses
terhadap informasi, kebijakan, tenaga ahli, mitra, dan ruang koordinasi yang
diperlukan.
Dari Tarif hingga Kepastian Air Baku
Sejumlah agenda yang ditawarkan dalam rancangan program tersebut antara lain pemetaan kebutuhan seluruh anggota DPD PERPAMSI NTT, pendampingan kajian tarif dan keberlanjutan biaya, fasilitasi penyertaan Modal Daerah, serta pembentukan kanal konsultasi regulasi dan kepatuhan. Isu sumber air baku juga mendapat perhatian khusus.
BUMD Air Minum diharapkan tidak hanya memastikan ketersediaan debit, tetapi juga memiliki kepastian administrasi dan l
Legalitas pemanfaatan sumber, termasuk penyelesaian persoalan akses lahan serta
hubungan dengan masyarakat maupun Pemilik Hak.
Program kemitraan konservasi sumber air
juga dipandang penting untuk menghadapi risiko menurunnya debit, kerusakan Daerah tangkapan air, serta ancaman pencemaran.
Kolaborasi Antar-BUMD
Salah satu gagasan yang didorong adalah
membangun sistem pendampingan antaranggota PERPAMSI NTT.
BUMD Air Minum yang memiliki pengalaman
atau kemampuan lebih baik pada bidang tertentu dapat menjadi mitra bagi anggota
lainnya. Bentuk pendampingan dapat mencakup pengendalian kehilangan air atau Non-Revenue
Water (NRW), pencatatan keuangan, penagihan, pelayanan pelanggan, hingga
administrasi pemanfaatan sumber air.
Kolaborasi semacam ini dinilai penting
karena berbagai BUMD Air Minum di NTT pada dasarnya menghadapi persoalan yang
relatif serupa, tetapi memiliki pengalaman dan tingkat keberhasilan yang
berbeda.
Dengan demikian, pengalaman yang telah
berhasil diterapkan pada satu daerah dapat menjadi bahan pembelajaran bagi
daerah lainnya dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing Perusahaan.
Advokasi Harus Berbasis Data
Materi Rakerda juga menekankan bahwa
advokasi organisasi perlu dibangun di atas data yang dapat diverifikasi.
Setiap usulan kebijakan diharapkan memiliki
dasar mengenai kondisi pelayanan, kemampuan perusahaan, kepentingan pelanggan,
kebutuhan investasi, serta risiko yang dihadapi.
Hal tersebut menjadi penting terutama
ketika BUMD Air Minum mengajukan penyesuaian tarif, penyertaan modal pemerintah
daerah, dukungan investasi, maupun penyelesaian persoalan sumber air.
Pendekatan advokasi dengan demikian tidak
semata-mata bertujuan memperoleh dukungan kebijakan, tetapi sekaligus
memastikan bahwa kebijakan yang diperjuangkan memiliki hubungan langsung dengan
peningkatan dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Kerja Sama Tidak Boleh Berhenti pada MoU
Aspek lain yang mendapat penekanan adalah
efektivitas kemitraan.
Kerja sama dengan pemerintah, lembaga
pembiayaan, perguruan tinggi, penyedia teknologi maupun lembaga lainnya
diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman.
Setiap kerja sama perlu memiliki kegiatan
yang jelas, penanggung jawab, jadwal, sumber pembiayaan, target keluaran serta
mekanisme evaluasi.
Dengan pola tersebut, keberhasilan
kemitraan tidak diukur dari banyaknya dokumen kerja sama yang ditandatangani,
melainkan dari manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh BUMD Air Minum
anggota.
Menuju Organisasi yang Lebih Responsif
Melalui rancangan tersebut, Kompartemen
Advokasi dan Kemitraan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen DPD
PERPAMSI NTT dalam membaca persoalan anggotanya secara lebih sistematis.
Setiap kebutuhan anggota dapat
diregistrasi, dipetakan, ditentukan tingkat urgensinya, kemudian diarahkan
kepada bentuk pendampingan maupun mitra yang tepat.
Evaluasi secara berkala juga menjadi bagian
penting agar program tidak sekadar dilaksanakan, tetapi dapat diketahui manfaat
dan tindak lanjutnya.
Bagi BUMD Air Minum di Nusa Tenggara Timur,
penguatan kelembagaan semacam ini menjadi semakin penting di tengah tantangan
ketersediaan sumber air, kebutuhan investasi, peningkatan biaya pelayanan, tuntutan
peningkatan kualitas layanan, serta kemampuan keuangan daerah yang
berbeda-beda.
Melalui forum Rakerda PERPAMSI NTT di
Kupang, gagasan advokasi dan kemitraan tersebut diharapkan dapat menjadi salah
satu bahan untuk membangun pola kerja organisasi yang lebih kolaboratif,
responsif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata anggota.
Pada akhirnya, penguatan BUMD Air Minum
bukan semata-mata berbicara tentang keberlanjutan perusahaan, tetapi tentang
bagaimana organisasi, pemerintah daerah, mitra, dan seluruh pemangku
kepentingan dapat bekerja bersama untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air
minum kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
